Hubungi Kami Melalui WhatsApp
CUSTOMS CLEARANCE


Pengertian Custom Clearance
Adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi,
biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persetujuan untuk mengeluarkan barang tersebut.

Definisi Custom Clearance
Adalah sebuah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dariatau ke pelabuhan muat atau pelabuhan bongkar.

Pengertian Custom Clearance Staff
Adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang.

Costum clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini
umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Costum clearance adalah prosedur administrasi
barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan
pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut
dibebaskan dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir. Semua barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui Bea Cukai.

Dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut :

1. Prosedur masuk sebelum izin
Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke Bea Cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan di Indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea Cukai, dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi.

2. Pemberitahuan
Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung diajukan untuk costum clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke Bea Cukai.

3. Deklarasi Impor
Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang
sementara pelabuhan untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke Bea Cukai agar
barang bisa dijual ke konsumen di Indonesia.

4. Dokumentasi
Dokumentasi dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi.

5. Pemeriksaan Barang Impor
Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor dilakukan. Pemeriksaan biasanya
dilakukan saat jam kerja.

6. Pembayaran Bea Masuk
Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa.

PT. MULTI KARGO IMPOR SERVIS

JL.RAYA OTISTA NO.141
GD. MARIBAYA LT.3
BIDARACINA - JATINEGARA
JAKARTA TIMUR 13330


Contacts :

Email :
tis.ildasafari@gmail.com
info@pengurusanimport.com

Phone :
021 8591 8605

Mobile :
0813 8076 4487

LAYANAN :
  • JASA PPJK JAKARTA
  • JASA PENGURUSAN IMPORT
  • JASA EKSPEDISI KARGO
  • JASA SEWA UNDERNAME
  • JASA CUSTOMS CLEARANCE
  • JASA FREIGHT FORWARDER
  • JASA IMPORT BORONGAN
  • JASA IMPORT DOOR TO DOOR
  • JASA IMPORT EROPA JAKARTA
  • JASA IMPORT USA JAKARTA
  • JASA IMPORT TAIWAN JAKARTA
  • JASA IMPORT KOREA JAKARTA
  • JASA IMPORT MALAYSIA JAKARTA
  • JASA IMPORT SINGAPURA JAKARTA
  • JASA IMPORT THAILAND JAKARTA
  • JASA IMPORT CHINA JAKARTA

 Free Web Site  Creation Software

Designed with Mobirise ‌

HTML5 Site Builder