PPJK adalah sebuah jasa yang akan memudahkan beberapa pebisnis baik eksportir serta importir yang akan melakukan beberapa pengiriman yang berhubungan dengan logistic pada saat keluar masuk di Indonesia.
Dari pengertian PPJK sendiri, PPJK adalah kependekan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Sesuai namanya, PPJK membantu para eksportir maupun importir yang akan mengurus kewajiban kepabeanan. Saat mengurus kewajiban kepabeanan ini, PPJK bertindak atas nama eksportir/importir yang diwakilinya.
Kewajiban kepabeanan yang dilakukan PPJK secara sederhana adalah mengurus segala tata cara impor/ekspor yang diperlukan sesuai aturan yang ditetapkan. Tujuannya, agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.
Jadi, eksportir/importir tidak perlu lagi dipusingkan oleh klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Cukup menggunakan jasa PPJK, kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.
Untuk dapat melakukan pengurusan kewajiban kepabeanan, PPJK wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Nomor Pokok PPJK bisa didapatkan dengan melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Peraturan ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan. Sekalipun ada peraturan baru dalam PMK Nomor 59/PMK.04/2014, namun NPPPJK yang lama tetap berlaku.
Nomor Pokok PPJK berlaku di seluruh Kantor Kepabeanan di seluruh Indonesia sampai ada pencabutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang biasanya karena hal-hal khusus dan luar biasa. Hasil registrasi NPPPJK nantinya digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK, mirip seperti akreditasi di sekolah. Profil dan penilaian PPJK ini yang menjadi dasar dalam pemberian pelayanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang membutuhkan jasa PPJK.
Made with Mobirise
Offline Site Software